• Tafsir
  • Aqidah
  • Hadits
  • Fiqh
  • Manhaj
  • Kitab
  • Nisa
  • Siroh
  • Tazkiyah
  • Kisah
  • Fawaid
  • Jejak Salaf
  • BHS

Home Fiqh

Redaksi Majalah

  • Dewan Redaksi
  • Pengantar Redaksi
  • Surat Pembaca
  • Kios Majalah di kota anda

Produk Al Furqon

  • Gratis 1 Majalah Al Furqon
  • Langganan Majalah Al Furqon
  • 150 ribu dapat 50 eks edisi lama
  • Bundel Majalah

Menu

  • Home
  • Link
  • Buku Tamu
  • Download
  • About Us

Info Majalah

Banner

Pertanyaan dan Konsultasi

HP:   085 230 390 536

Fax: 031-3940347

Ruang Iklan

Herbal Reaksi Cepat

Hari Ini


Pengunjung

free hit counter
free hit counter
Majalah Al Furqon


Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
Fiqh
Menyingkap Kerancuan Hukum Isbal

Para pembaca yang rohmati Alloh. Penilaian terhadap sesuatu seyogianya menggunakan sudut pandang yang benar. Jika seseorang ingin mengetahui kategori suatu hukum syar’i, tentunya harus memandang dengan kacamata syari’at, bukan dengan ’athifah (perasaan) atau standar penilaian lainnya. Betapa banyak orang yang melakukan dosa besar, namun memandangnya hanya dengan sebelah mata saja.

Sebagai contoh isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan yang kurang diperhatikan oleh sebagian umat. Padahal, hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya. (Hadduts Tsaub: 18 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rohimahulloh)

Marilah kita menganalisis lontaran-lontaran syubhat seputar masalah ini, melalui kajian dalil secara komprehensif beserta keterangan para ulama. Nah, sekarang tiba saatnya kita membahas syubhat-syubhat seputar hukum isbal.

 

Read more...
 
Alat petunjuk arah kiblat

Pada zaman dahulu, manusia menggunakan bintang, bayangan benda dan sejenisnya untuk menentukan arah kiblat. Cara seperti ini terkadang mengalami kesulitan ketika langit berawan atau mendung. Alhamdulillah, dengan perkembangan zaman ditemukanlah alat-alat modern untuk menentukan arah, semisal kompas maupun alat elektronik. Alat-alat ini sangat dibutuhkan oleh para pilot, nahkoda, musafir dan lain sebagainya.

Bahkan -atas kehendak Alloh subhanahu wataala- sekarang telah ada alat penentu arah yang sangat canggih, orang menyebutnya GPS (Global Positioning System). Alat ini bekerja dengan bantuan 30 satelit GPS yang mengelilingi bumi. Alat ini menerima sinyal dari satelit sehingga kita bisa mengetahui arah suatu titik di muka bumi ini, termasuk Ka'bah. Alat ini dapat memberikan petunjuk arah secara teliti dan akurat bila digunakan secara benar. Seperti kalau kita menginginkan arah Ka'bah maka kita masukkan koordinat Ka'bah yaitu 210 25’ 21.05” LU dan 0390 49’ 34.31BT, elevasi 304 meter (ASL). Apabila koordinat tersebut dimasukkan maka dengan cepat dia akan memberikan petunjuk arah kiblat, di manapun kita berada. Memang ada kemungkinan salah, tetapi tidak lebih dari 100 meter, sebuah jarak yang sedikit dan tidak berpengaruh, karena maksud dari kiblat bagi orang yang jauh dari Makkah adalah arahnya, bukan ka'bah itu sendiri.

 
Sepakbola antara manfaat dan madhorot

Muqodimah

Dibandingkan jenis olahraga yang lain, sepak bola merupakan olahraga yang paling banyak penggemarnya. Oleh karenanya jangan heran jika banyak pemuda kita ingin menjadi bintang lapangan agar tenar dan kaya2, itulah yang mereka cari. Tetapi, bukankah olah raga ini telah memakan banyak korban, baik jiwa, raga, materi, waktu, kehormatan, bahkan seorang dapat kehilangan agamanya dengan sebab sepak bola? Bagaimana tinjauan syariat terhadap cabang olah raga ini? bolehkah seorang muslim menonton pertandingan bola? Berikut ini pembahasannya secara singkat, semoga bermanfaat.

Hukum Olah Raga
Olah raga disyariatkan dalam agama Islam, jika yang dimaksud adalah untuk melatih badan menjadi semakin kuat, sehat, semangat, jauh dari kemalasan, dan supaya terhindar dari berbagai macam penyakit, serta supaya selamat dari perkara dosa. Dalam Islam terdapat beberapa olahraga yang dilakukan oleh kaum muslimin pada zaman Rosululloh shollallohu alaihi wassallam, seperti gulat, memanah, berenang, mengangkat beban, lari, pacuan unta, dan kuda4.

 
Bangkit bersama memusnahkan tradisi suap

Oleh: Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM

MUQODDIMAH
Sungguh benar apa yang dikatakan Nabi shollallohu alaihi wassallam: “Tidak akan bertambah suatu zaman kecuali zaman yang setelahnya pasti lebih buruk dari sebelumnya sampai kamu berjumpa dengan Robb-mu.”

Salah satu bukti buruknya kondisi mental manusia —terutama di tanah air kita ini— adalah maraknya praktik suap-menyuap, uang sogok, uang syarat, uang pelicin atau apa pun sebutannya. Karena adanya praktik ini maka pihak yang seharusnya tidak berhak mendapatkan sesuatu, mendapatkannya dengan mudah. Sebaliknya pihak yang berhak malah tidak mendapatkannya karena tanpa suap atau kurang suapnya—seperti kesempatan mendapatkan pekerjaan, jabatan, keringanan hukuman, atau berbagai kemudahan lainnya—.

Sebagian orang mengatakan manusia tidak bisa lepas dari suap. Mereka mamenganggapnya itu hal yang biasa, bahkan menjadi kebutuhan setiap individu. Ketahuilah wahai para hamba yang beriman dengan hari pembalasan, agama kita yang mulia ini jelas-jelas melarangnya.

Jika dia sudah merupakan hal lumrah, bagaimana solusinya? Bagaimana bentuk-bentuk suap yang haram? Apakah ada rukhshoh/keringanan suap yang dibolehkan? Marilah kita simak pembahasan berikut dengan harapan agar kita dapat menghindarkan diri dari perkara yang kita anggap halal padahal ia adalah perkara haram.

 

DEFINISI SUAP (RISYWAH)
Dalam Syariat Islam suap menyuap disebut dengan istilah (risywah). Al-Mula Ali al-Qori rahimahulloh berkata: “Suap adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar)." (Al-Mirqoh Syarhul Misykat: 11/390)

Definisi semisal dikatakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah: 3/345, lihat pula at-Ta’liqot ar-Rodhiyah ‘alar-Roudhoh an-Nadiyah oleh al-Albani: 3/227, dan lebih lengkapnya dalam Jarimatur Risywah

Ibnul Atsir rahimahulloh berkata: “Risywah adalah suatu cara bathil yang disertai dengan bujukan untuk mendapatkan kebutuhannya. Risywah diambil dari kata arrosya yang asalnya bermakna alat yang digunakan untuk mendapatkan air, maka pelaku suap adalah orang yang memberikan sesuatu kepada orang yang dapat membantunya dalam perkara, sedangkan penerima suap adalah orang yang mengambil suap, dan perantara adalah orang yang berusaha menghubungkan antara keduanya baik supaya bertambah suap untuk salah satunya atau berkurang bagi yang lainnya.”


DALIL-DALIL HARAMNYA SUAP
1. Suap termasuk dosa besar yang diharamkan dalam Islam

Hal tersebut karena Rosululloh shollallohu alaihi wassallam melaknat pelakunya dan suap termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil. Alloh  telah mengharamkannya, sebagaimana dalam firman-Nya:
.........selanjutnya silahkan baca MAJALAH AL FURQON edisi 100. Hubungi: 081332756071.


 
More Articles...
  • Hukum Alkohol
  • Kaidah Fiqh


Edisi 2/3 Tahun Ke - 10 (106)

Jawa Rp. 12.000. Luar Jawa Rp. 13.000

Soaljawab

  • Keluarga Sakinah
  • Jual Beli
  • Seputar Masalah Sholat
  • Masalah Ghaib

situs ulama

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz
  • Syaikh Nashiruddin Al Albani
  • Syaikh Al Utsaimin
  • Syaikh Sholih Al Fauzan
  • Syaikh Rabi Al Madkhali

situs asatidz

  • Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi
  • Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf

Link Web Islami

  • Maktabah Abu Muhammad
  • Jadwal Kajian Salaf
klik-anda-menuju-tasjilat alfurqon

Isi Majalah Al Furqon 106

Soal Jawab:

- Bila hari raya jatuh pada hari jum'at

- Wudhunya pemakai gigi palsu

- Membuat jamaah jum'at sendiri

Soal Jawab Muamalat:

- Batasan teras masjid

Manhaj:

- Fenomena ustadz palsu

- Kaidah-kaidah seputar fatwa

Atsar:

- Katakan "Allohu A'lam" kalau  tidak tahu

Aqidah:

- Sumpah dgn selain Alloh

Fatawa Syafi'iyah:

- Mengenal Imam Syafii lebih dekat

Ekonomi Islam:

- Umat Islam berniaga mengapa tidak?

Tazkiyatus Nufus:

- Sholat malam hukum dan adabnya

Kitab:

- Studi kritis buku ESQ

- Takfir pemikiran khowarij gaya baru

- Jangan gegabah memvonis kafir

Jejak Salafush Sholih

- Abu Bakar Ash-Shiddiqul Akbar

Bahasa Arab:

- Bab ketiga: Fi'il ditinjau penyusunannya

Nisa:

- Hukum seputar kholwat

Tafsir:

- Meraih hikmah puasa dgn ilmu dan amal

Fiqh:

- Kaidah fiqh seputar puasa

- Masalah kontemporer seputar puasa

- Pembatal puasa di zaman modern

Sunnah dan Bid'ah:

- Sholat hari raya di tanah lapang

Khutbah Idul Fithri:

- Arti sebuah kedamaian

Penunjuk Arah Kiblat

, Powered by Joomla! and designed by abu muhammad web hosting

valid xhtml valid css