• Tafsir
  • Aqidah
  • Hadits
  • Fiqh
  • Manhaj
  • Kitab
  • Nisa
  • Siroh
  • Tazkiyah
  • Kisah
  • Fawaid
  • Jejak Salaf
  • BHS

Home Keluarga Sakinah

Redaksi Majalah

  • Dewan Redaksi
  • Pengantar Redaksi
  • Surat Pembaca
  • Kios Majalah di kota anda

Produk Al Furqon

  • Gratis 1 Majalah Al Furqon
  • Langganan Majalah Al Furqon
  • 150 ribu dapat 50 eks edisi lama
  • Bundel Majalah

Menu

  • Home
  • Link
  • Buku Tamu
  • Download
  • About Us

Info Majalah

Banner

Pertanyaan dan Konsultasi

HP:   085 230 390 536

Fax: 031-3940347

Ruang Iklan

Herbal Reaksi Cepat

Hari Ini


Pengunjung

free hit counter
free hit counter
Majalah Al Furqon


Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
Ruang Tanya Jawab Diasuh Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM
Status Adopsi Anak

Assalamu'alaikum Warohmatulloh.

Apakah dalam Islam diperbolehkan mengadopsi seorang anak? Tolong penjelasannya. (Verianti – Cimahi)

 

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warohmatulloh. Jika yang dimaksud mengadopsi anak adalah menjadikan anak orang lain menjadi anak kandungnya (padahal bukan), lalu saling mewarisi, dan anak ini dinasabkan kepada bapak yang mengadopsinya, maka hal ini adalah perbuatan orang-orang jahiliah dan telah diharamkan Alloh  sebagaimana firman-Nya:


“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak kandung bagi kalian (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja, dan Alloh mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. al-Ahzab [33]: 4)


Nabi shollallohu alaihi wassallam juga menegaskan keharaman hal ini dalam haditsnya:


’’Tidak seorang pun mengaku-ngaku selain bapaknya (menjadi bapaknya) padahal dia mengetahuinya, kecuali dia telah kufur, dan barangsiapa mengaku-ngaku suatu kaum sebagai nasabnya (padahal bukan), maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka. (HR. al-Bukhori: 3317, Muslim Kitab al-Iman: 61)


Wajib bagi setiap muslim menasabkan dirinya kepada bapaknya yang sah, jika tidak diketahui bapaknya yang sah, maka dia adalah saudara kita sesama muslim. (Lihat QS. al-Ahzab [33]: 5)


Adapun sekadar membantu merawat anak orang lain, mengasuh dan mendidiknya, atau menanggung kehidupannya, maka ini diperbolehkan bahkan termasuk amal sholih yang berpahala. Akan tetapi jika anak ini telah mencapai usia baligh dan tidak ada hubungan mahrom serta persusuan dengan orang tua asuhnya, maka anak tersebut tetap bukan mahrom bagi orang tua asuhnya. Jika anak asuh tersebut laki-laki, maka ibu asuhnya tidak boleh berkholwat (berduaan) bersama anak asuhnya yang baligh, tidak boleh bepergian jauh hanya bersamanya, dan wajib bagi ibu asuhnya berhijab menutup aurotnya dari pandangan anak asuhnya yang telah baligh. Demikian pula hubungan antara anak asuh dengan anak-anak kandung kedua orang tua tersebut adalah bukan mahrom. Wallohu A’lam.

 
Cara Merujuk Istri

Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh.

Ustadz, ana mau tanya, apakah merujuk istri yang telah dicerai harus dengan ucapan semisal ‘’saya rujuk’’? Atau boleh langsung mengumpulinya? Dan apakah harus ada saksi ketika rujuk? Jazakumullohu khoiron atas jawabannya.  (08x949770xxx)

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh. 
Jika talaqnya adalah ‘’talaq roj’iy’’ (talaq yang pertama atau yang kedua, dan sang istri masih dalam waktu ‘iddah), maka boleh bagi suami untuk merujuk (kembali) kepada istri yang ia ceraikan tanpa mengulang kembali akad nikah.

Adapun cara merujuknya, maka menurut pendapat yang kuat ada dua cara yang dibolehkan:
1. Dengan ucapan, seperti mengatakan: “Aku rujuk kepadamu,” atau “Aku kembali kepadamu,” dan semisal perkataan yang mempunyai makna rujuk (kembali) kepada istri yang diceraikan.

2. Dengan perbuatan, yaitu dengan mengumpulinya, walaupun tidak mengatakan rujuk, karena mengumpulinya berarti rujuk kepada istrinya2. Adapun mendatangkan saksi dalam masalah rujuk, maka hal itu diperintahkan. Dalam sebuah hadits dijelaskan dari Muthorrif bin Abdulloh, berkata:

“Imron bin Hushoin ditanya tentang seseorang yang mentalaq istrinya lalu mengumpulinya tetapi tidak mendatangkan saksi baik ketika mentalaqnya atau merujuknya, lalu Imron berkata:’Engkau telah mentalaq dan merujuk tanpa sunnah (Nabi), datangkanlah saksi ketika mentalaq dan merujuk dan jangan engkau ulangi.” (HR. Abu Dawud: 1899, dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil: 2078)

Akan tetapi perintah mendatangkan saksi menurut jumhur tidaklah wajib sebagaimana tidak wajibnya mendatangkan saksi ketika mentalaq 3, dalam sebuah hadits:
Dari Salim bin Abdulloh berkata: Abdulloh bin Umar berkata: “Aku talaq istriku dalam keadaan haid, lalu Umar menyebutkan hal ini kepada Nabi, lalu Nabi marah, kemudian bersabda: Hendaklah (Ibnu Umar) merujuknya.” (HR. al-Bukhori: 5251 dan Muslim: 1471)
Keterangan:
Perintah Nabi sholallallohu alaihi wassallam  kepada Ibnu Umar rodliyallohu anhu supaya merujuk istrinya tidak disertai perintah mendatangkan saksi, berarti merujuk kepada istri tanpa saksi adalah sah. (Aunul Ma’bud: 5/71)

Akan tetapi pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang mewajibkan, sebagaimana dhohirnya hadits Imron bin Hushoin di atas, dan karena itu lebih maslahat untuk menghindari perselisihan sebab adanya dusta atau yang lainnya.


 


Edisi 2/3 Tahun Ke - 10 (106)

Jawa Rp. 12.000. Luar Jawa Rp. 13.000

Soaljawab

  • Keluarga Sakinah
  • Jual Beli
  • Seputar Masalah Sholat
  • Masalah Ghaib

situs ulama

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz
  • Syaikh Nashiruddin Al Albani
  • Syaikh Al Utsaimin
  • Syaikh Sholih Al Fauzan
  • Syaikh Rabi Al Madkhali

situs asatidz

  • Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi
  • Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf

Link Web Islami

  • Maktabah Abu Muhammad
  • Jadwal Kajian Salaf
klik-anda-menuju-tasjilat alfurqon

Isi Majalah Al Furqon 106

Soal Jawab:

- Bila hari raya jatuh pada hari jum'at

- Wudhunya pemakai gigi palsu

- Membuat jamaah jum'at sendiri

Soal Jawab Muamalat:

- Batasan teras masjid

Manhaj:

- Fenomena ustadz palsu

- Kaidah-kaidah seputar fatwa

Atsar:

- Katakan "Allohu A'lam" kalau  tidak tahu

Aqidah:

- Sumpah dgn selain Alloh

Fatawa Syafi'iyah:

- Mengenal Imam Syafii lebih dekat

Ekonomi Islam:

- Umat Islam berniaga mengapa tidak?

Tazkiyatus Nufus:

- Sholat malam hukum dan adabnya

Kitab:

- Studi kritis buku ESQ

- Takfir pemikiran khowarij gaya baru

- Jangan gegabah memvonis kafir

Jejak Salafush Sholih

- Abu Bakar Ash-Shiddiqul Akbar

Bahasa Arab:

- Bab ketiga: Fi'il ditinjau penyusunannya

Nisa:

- Hukum seputar kholwat

Tafsir:

- Meraih hikmah puasa dgn ilmu dan amal

Fiqh:

- Kaidah fiqh seputar puasa

- Masalah kontemporer seputar puasa

- Pembatal puasa di zaman modern

Sunnah dan Bid'ah:

- Sholat hari raya di tanah lapang

Khutbah Idul Fithri:

- Arti sebuah kedamaian

Penunjuk Arah Kiblat

, Powered by Joomla! and designed by abu muhammad web hosting

valid xhtml valid css