• Tafsir
  • Aqidah
  • Hadits
  • Fiqh
  • Manhaj
  • Kitab
  • Nisa
  • Siroh
  • Tazkiyah
  • Kisah
  • Fawaid
  • Jejak Salaf
  • BHS

Home Nisa

Redaksi Majalah

  • Dewan Redaksi
  • Pengantar Redaksi
  • Surat Pembaca
  • Kios Majalah di kota anda

Produk Al Furqon

  • Gratis 1 Majalah Al Furqon
  • Langganan Majalah Al Furqon
  • 150 ribu dapat 50 eks edisi lama
  • Bundel Majalah

Menu

  • Home
  • Link
  • Buku Tamu
  • Download
  • About Us

Info Majalah

Banner

Pertanyaan dan Konsultasi

HP:   085 230 390 536

Fax: 031-3940347

Ruang Iklan

Herbal Reaksi Cepat

Hari Ini


Pengunjung

free hit counter
free hit counter
Majalah Al Furqon


Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
Nisa
Hukum seputar kholwat

Penulis: Ustadz Abu Anisah Syahrul Fatwa bin Lukman

 

Membaca judul di atas, mungkin sebagian di antara kita ada yang belum memahami istilah kholwat. Karena kalimat ini boleh dikata masih asing di telinga kaum muslimin. Karena asingnya kalimat ini, maka hukum dan penjelasan seputar kholwat pun masih samar dan asing pada mayoritas ummat Islam.

Apakah kholwat itu, bagaimana hukum dan bentuknya? Ikuti ulasan ringkas berikut ini.

Definisi Kholwat
Kholwat secara bahasa bermakna seseorang berkumpul dengan temannya di tempat sepi. Sedangkan kholwat yang kita maksud adalah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya tanpa ada orang yang ketiga.

Hukum Kholwat
Kholwat dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahromnya termasuk perbuatan dosa dan sarana paling besar menuju keharaman. Bahkan Rosululloh shollallohu alahi wasalam telah menegaskan keharaman kholwat dalam hadits-hadits yang sangat banyak di antaranya:

 
Kepala Rumah Tangga

Oleh Abu Anisah Sahrul Fatwa bin Luqman al-Atsari

Membangun Keluarga Yang Baik

Jika seorang lelaki telah melaksanakan akad suci dengan wanita, berarti dia punya tugas baru dalam kehidupannya. Tanggung jawab besar mulai diemban, yakni sebagai kepala rumah tangga. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami hendaknya berusaha sekuat tenaga membangun keluarga barunya di atas kebaikan dan selalu perhatian terhadap keluarganya. Hal itu dikarenakan;

 

 
Ratapan Wanita

 

Oleh: Ustadz Abu Anisah bin Luqman al-Atsari

Ketika musibah menyapa, kondisi manusia berbeda-beda dalam menghadapinya. Ada yang bersabar dan ada pula yang lepas kontrol sehingga ucapan, perkataan dan perbuatan yang muncul tidak sesuai dengan aturan syar’i. Di antara fenomena menyedihkan yang menyalahi aturan syar’i ketika musibah adalah niyahah. Larangan ini banyak diterjang oleh umumnya kaum wanita. Apa dan bagaimana sebenarnya niyahah? Ikuti pembahasan selanjutnya.

 
Majalah Al Furqon Nisa 101

 

Hukum Berdakwah Bagi Wanita

Sangat banyak nash-nash al-Qur’an dan hadits yang menyebutkan kewajiban berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh muslim dan muslimah yang memiliki kemampuan. Kewajibannya bersifat fardhu kifayah, jika sudah ada sebagian yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban tersebut atas yang lain. Sekalipun konteks perintahnya untuk kaum lelaki tetapi kaum wanita termasuk pula dalam keumuman perintah ini sebagaimana penjelasan para ulama kita.  

Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh berkata: “Sungguh telah mapan sesuai kebiasaan syariat ini bahwa hukum-hukum yang disebutkan dengan konteks perintah untuk kaum lelaki jika hal itu bersifat mutlak dan tidak ada indikasi untuk wanita maka hukum tersebut berlaku untuk lelaki dan wanita.

 
More Articles...
  • Wanita Jadi Tentara


Edisi 2/3 Tahun Ke - 10 (106)

Jawa Rp. 12.000. Luar Jawa Rp. 13.000

Soaljawab

  • Keluarga Sakinah
  • Jual Beli
  • Seputar Masalah Sholat
  • Masalah Ghaib

situs ulama

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz
  • Syaikh Nashiruddin Al Albani
  • Syaikh Al Utsaimin
  • Syaikh Sholih Al Fauzan
  • Syaikh Rabi Al Madkhali

situs asatidz

  • Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi
  • Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf

Link Web Islami

  • Maktabah Abu Muhammad
  • Jadwal Kajian Salaf
klik-anda-menuju-tasjilat alfurqon

Isi Majalah Al Furqon 106

Soal Jawab:

- Bila hari raya jatuh pada hari jum'at

- Wudhunya pemakai gigi palsu

- Membuat jamaah jum'at sendiri

Soal Jawab Muamalat:

- Batasan teras masjid

Manhaj:

- Fenomena ustadz palsu

- Kaidah-kaidah seputar fatwa

Atsar:

- Katakan "Allohu A'lam" kalau  tidak tahu

Aqidah:

- Sumpah dgn selain Alloh

Fatawa Syafi'iyah:

- Mengenal Imam Syafii lebih dekat

Ekonomi Islam:

- Umat Islam berniaga mengapa tidak?

Tazkiyatus Nufus:

- Sholat malam hukum dan adabnya

Kitab:

- Studi kritis buku ESQ

- Takfir pemikiran khowarij gaya baru

- Jangan gegabah memvonis kafir

Jejak Salafush Sholih

- Abu Bakar Ash-Shiddiqul Akbar

Bahasa Arab:

- Bab ketiga: Fi'il ditinjau penyusunannya

Nisa:

- Hukum seputar kholwat

Tafsir:

- Meraih hikmah puasa dgn ilmu dan amal

Fiqh:

- Kaidah fiqh seputar puasa

- Masalah kontemporer seputar puasa

- Pembatal puasa di zaman modern

Sunnah dan Bid'ah:

- Sholat hari raya di tanah lapang

Khutbah Idul Fithri:

- Arti sebuah kedamaian

Penunjuk Arah Kiblat

, Powered by Joomla! and designed by abu muhammad web hosting

valid xhtml valid css