| Marilah menutut ilmu |
|
Makna Ayat Secara Umum Imam asy-Syaukani rohimahulloh berkata: “Alloh mengangkat derajat orang yang beriman dan tidak mengangkat derajat orang kafir. Alloh melebihkan derajat orang yang berilmu dan orang yang beriman. Barang siapa beriman dan berilmu, niscaya Alloh subhanahu wataala mengangkat derajatnya dengan imannya dan mengangkat derajatnya dengan ilmunya.” Makna Ilmu Ilmu menurut bahasa seperti yang dijelaskan oleh al-Allamah ar-Roghib al-Ashfahani ialah pengetahuan terhadap sesuatu, dan itu ada dua macam: Pertama: Mengetahui wujudnya sesuatu (baca surat al-Anfal [8]: 60). Fathul Qodir 7/175 Kedua: Menghukumi sesuatu itu ada atau tidak ada (baca surat al-Mumtahanah [60]: 10). Adapun menurut istilah syar’i seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, ilmu ialah ilmu syari’at Islam yang menjelaskan kepada setiap mukallaf tentang urusan agamanya baik yang berkenaan dengan ibadahnya dan mu’amalahnya, dan ilmu yang berkenaan dengan Alloh dan sifat-sifat- Nya, dan perkara yang wajib dikerjakan. Adapun pengetahuan tentang itu semua hanya didapati di dalam kitab tafsir, hadits, dan fiqih.
Al-Khothib al-Baghdadi rohimahulloh berkata: “Ilmu adalah pemahaman terhadap dinul Islam dan pengetahuannya, dan bukanlah ilmu yang sekadar memperluas dan memperbanyak riwayat.” Inilah ilmu yang harus dipahami oleh umat Islam dan harus dipelajari oleh orang tua dan anaknya. Hukum Menuntut Ilmu Ilmu ada dua macam: ilmu din dan ilmu duniawi. Menuntut ilmu syar’i yang berkenaan dengan ibadah sehari-hari, misalnya: tauhid, cara wudhu, sholat, dan lain-lain, maka hukumnya fardhu ’ain (semua kaum muslimin wajib menuntutnya) karena syarat diterimanya ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rosululloh shollallohu alaihi . Adapun cara menuntutnya sesuai dengan kemampuannya masing-masing (baca Surat al-Baqoroh [2]: 286). Sebagian ilmu syar’i ini harus dipelajari segera seperti amal ibadah sehari-hari, sebagian yang lain boleh ditunda seperti ilmu tentang zakat, haji, dan lainnya, karena ilmu ini dibutuhkan pada saat memerlukannya. Menuntut ilmu syar’i ada yang hukumnya fardhu kifayah seperti ilmu ushul atau pokok pokok agama dan furu’ atau cabang-cabangnya dan juga yang berkenaan dengan ijtihadiyyah. Karena sangat pentingnya ilmu ini, kaum muslimin hendaknya ada yang tidak ikut perang demi mempelajarinya (baca Surat at-Taubah [9]: 122) |





