Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 29

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 32

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::load() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 161

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 138

Strict Standards: Non-static method JRequest::clean() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 33

Strict Standards: Non-static method JRequest::_cleanArray() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/environment/request.php on line 463

Strict Standards: Non-static method JRequest::_cleanArray() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/environment/request.php on line 464

Strict Standards: Non-static method JRequest::_cleanArray() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/environment/request.php on line 465

Strict Standards: Non-static method JRequest::_cleanArray() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/environment/request.php on line 466

Strict Standards: Non-static method JRequest::_cleanArray() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/environment/request.php on line 467

Strict Standards: Non-static method JRequest::_cleanArray() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/environment/request.php on line 468

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 35

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 38

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 39

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::load() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 161

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 138

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 46

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 47

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 50

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 53

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 54

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/loader.php on line 71

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 57

Strict Standards: Non-static method JLoader::register() should not be called statically in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php on line 58

Warning: session_start(): Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php:29) in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 423

Warning: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php:29) in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 423

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/import.php:29) in /home/majalaha/domains/majalahalfurqon.com/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 426
Home Majalah Dakwah Ahlus Sunnah Wal Jamaah: Singkat Padat Ilmiah http://www.majalahalfurqon.com/index.php/component/content/frontpage Sat, 25 May 2013 03:19:54 +0000 Joomla! 1.5 - Open Source Content Management en-gb Informasi Langganan Majalah http://www.majalahalfurqon.com/index.php/langganan/info-langganan/182-infolangganan http://www.majalahalfurqon.com/index.php/langganan/info-langganan/182-infolangganan Langganan Majalah Al Furqon.

1. Harga langganan Rp. 12.000, per majalah per edisi sudah termasuk bea perangko untuk alamat di

P. Jawa dan harga Rp. 13.000 untuk Luar P. Jawa.

2. Dikirim sampai ke alamat pelanggan melalui PT. Pos dengan perangko.

3. Mendapat laporan keuangan.

Biaya Langganan:

A. Alamat kirim di pulau Jawa, jumlah majalah 1 eksemplar 1 tahun Rp. 133.000,-

B. Alamat kirim di luar pulau Jawa kecuali Papua, jumlah majalah 1 eksemplar Rp. 144.000,-

Rekening Pembayaran:

BCA: 1500465669 a.n. ACH ZAMRONI
BNI: 0044306801 a.n.
SUGENG HERI S.

Konfirmasi Langganan:

Hubungi: Andri di 081332756071

 

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Sat, 26 Mar 2011 17:00:00 +0000
Perwakilan Majalah Al Furqon di Jakarta http://www.majalahalfurqon.com/index.php/agen/jakarta/213-wakil http://www.majalahalfurqon.com/index.php/agen/jakarta/213-wakil

Perwakilan Majalah Al Furqon di Jakarta

Bpk. JERRY ABU NASYWA

Jln. SEKIP PISANGAN BARU NO. 23 RT 10 RW 07 UTAN KAYU SELATAN MATRAMAN JAKARTA TIMUR DKI 13120

TLP: 021-95929581   HP: 081210370747

Email: jerrypalevi@gmail.com

Bagi agen dan sub agen yang ingin membeli Majalah Al Furqon edisi 114 silahkan menghubungi alamat tersebut.

 

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Sat, 07 May 2011 06:52:17 +0000
Syaikh Abdul Qodir Al Jilani http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/jejaksalaf/224-al-jaelani http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/jejaksalaf/224-al-jaelani

Nama Syaikh Abdul Qodir al-Jilani adalah nama yang sangat melegenda di dunia, termasuk di tanah air ini. Berbagai cerita, hikayat, dan dongeng tentang keajaiban dan keluarbiasaan disandangkan kepadanya, bahkan berbagai ritual bid’ah (baca: dulkadiran) diperuntukkan baginya. Lebih dari itu, nama beliau juga sering disematkan untuk tawassul. Begitu juga kuburannya dijadikan sebagai tempat pemujaan dan ibadah.

Namun ada juga sebagian kalangan telah menilai bahwa Syaikh Abdul Qodir adalah sesat, ahli bid’ah, pendusta, ahli khurofat, dan sebagainya.

Tentu saja, berbagai penilaian yang kontroversial di atas harus kita sikapi dengan adil dan ‘profesional’ tanpa ada belenggu hawa nafsu untuk membela atau mencela sosok ulama seperti Syaikh Abdul Qodir al-Jilani. Metode yang perlu kita tempuh untuk menuju ke arah sana adalah dengan melakukan pengkajian terhadap karya-karya tulis yang ditinggalkan oleh beliau kemudian kita timbang pendapat-pendapat tersebut dengan timbangan al-Qur‘an dan hadits Nabi Muhammad yang shohih serta pemahaman salaf sholih.

Setelah diadakan penelitian dan kajian terhadap buku-buku karya beliau, ditemukanlah hasil yang sangat mengejutkan. Ternyata selama ini Syaikh Abdul Qodir al-Jilani secara global adalah seorang ulama yang berpegang teguh dengan al-Qur‘an dan hadits sesuai dengan pemahaman salaf sholih, beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mengingkari kebid’ahan dan filsafat, sekalipun beliau tidak luput dari beberapa ketergelinciran dan kekurangan. Suatu hasil yang sangat berbeda dengan apa yang kita dapati dari para pengikut yang mengaku mengikuti jejak beliau (baca: tarekat Qodiriyyah, dll.).

Sungguh benar apa kata orang:
Banyak orang mengaku punya hubungan dengan Laila. Namun Laila tidak pernah mengakuinya.

Maka sudah saatnya bagi kita untuk tidak hanya sekadar mengaku saja, tetapi marilah kita mengkaji ulang aqidah beliau dan bukubuku asli beliau secara adil dan lapang dada dengan niat untuk mencari cahaya kebenaran. Barang siapa melakukan hal itu, kami yakin Alloh akan membimbingnya kepada jalan yang lurus.
Dan sudah menjadi keharusan bagi setiap muslim untuk memperlakukan para ulama dengan sebaik mungkin, namun tetap dalam batas-batas yang telah ditetapkan syari'ah.

Akhirnya mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan petunjuk kepada kita sehingga tidak tersesat dalam kehidupan yang penuh dengan fitnah ini. Āmīn.

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Tue, 19 Jul 2011 02:34:47 +0000
Mengusir Penyakit Malas http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/pembersih-jiwa/233-malas http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/pembersih-jiwa/233-malas

Iman seseorang pastilah mengalami pasangsurut, naik dan turun sesuai dengan kadar ketaatan. Semakin kuat dan semangat dalam ketaatan, maka hal itu sebagai indikasi imannya sedang naik. Sebaliknya, iman akan berkurang dengan kemaksiatan. Jiwa manusia sifatnya bagaikan anak kecil, harus terus dilatih agar ter­biasa dengan ketaatan. Nah, ketika rasa malas menghampiri dalam jiwa, harus ada usaha menepisnya, agar tidak terus-­menerus terkurung dalam rasa malas yang tiada henti.

Bagaimanakah cara jitu untuk menepis rasa malas yang meng­hampiri?

Macam-macam malas

Sifat malas ada dua macam:
Pertama: Malasnya akal, tidak memakainya un­tuk berpikir dan merenungi ciptaan Allah  atau bisa juga tidak menggunakan akal untuk sesuatu yang memperbaiki dirinya, berupa dunia dan ke­ hidupannya. Tidaklah kemunduran sebuah kaum kecuali karena sebab malasnya orang­orang yang berakal dan sedikitnya orang yang mau meman­faatkan kekuatan pikiran pemberian Allah  ini.

Kedua: Malasnya badan. Yaitu mencakup seluruh anggota badan. Malas ini akan membawa kemun­duran individu. Berpengaruh pada keadaan suatu kaum dalam bidang pertanian, industri, dan se­lain keduanya.

Sebab-sebab malas

1. Tabiat manusia itu sendiri

2. Pendidikan di rumah

3. Lingkungan dan masyarakat

4. Sedikitnya pendidik dan teladan yang baik

5. istri dan anak

6. Banyak tidur

7. Panjang angan-angan dan sering menunda-nunda

Terapi bila sifat malas menghampiri

1. Menyadari pentingnya waktu

2. Bergaul dengan teman yang baik

3. Membaca kisah-kisah semangat para salaf

4. kontinu mengerjakan amal shalih

5. isi dengan kegiatan bermanfaat

6. Do’a.

Kajian lengkap silahkan baca di edisi 120 versi cetak.

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Sat, 31 Dec 2011 04:19:50 +0000
Metode Meluruskan Kesalahan http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/manhaj/238-meluruskan http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/manhaj/238-meluruskan metode meluruskan kesalahan

URGENSI PEMBAHASAN

Meluruskan kesalahan termasuk bentuk na­sihat dalam agama yang merupakan kewajiban bagi setiap insan yang mampu. Hubungannya dengan amar ma’ruf nahi munkar sangat kuat. Bahkan meluruskan kesalahan termasuk wah­yu Allah  dan metode al­Qur'an. Seringkali Allah  meluruskan kesalahan sekalipun ke­pada Nabi sholallahu alaihi wasallam, sebagaimana Allah  berfirman dalam surat QS. ’Abasa [80]: 1­10

Dan contoh­-contoh lainnya masih banyak yang semua ini menunjukkan pentingnya metode pelurusan terhadap sebuah kesalahan yang bersumber dari manhaj nubuwwah.

SALAH ADALAH TABIAT MANUSIA

Tidak ada manusia yang bisa selamat dari kesalahan karena itu merupakan sifat dasar pada setiap diri manusia. Nabi sholallahu alaihi wasallam  bersabda:
“Setiap anak Adam banyak berbuat salah, dan sebaik­baiknya orang yang bersalah adalah yang bertaubat.”

Setiap pendidik—dan siapa saja yang akanmeluruskan kesalahan—hendaknya menyadarikenyataan kodrat ini. Dengan demikian diaakan menyadari bahwa tidak ada seorang punyang terjaga dari kesalahan sehingga tidak men­jadikannya berputus asa bila melihat kesalahan menimpa seseorang. Bahkan seharusnya dia tetap bergaul kepada mereka—orang­orangyang bersalah—dengan pergaulan yang biasa,tetap berusaha meluruskan dan menyelamat­kannya dari jurang kesalahan yang pelakunya barangkali tidak menyadari. Akan tetapi, hal ini bukan berarti kita tinggalkan orang yang bersalah dan kita biarkan orang bermaksiat de­ngan dalih bahwa mereka adalah manusia yang bisa salah. Yang benar adalah tetap memberi peringatan kepada mereka dan meluruskan ke­salahan mereka dengan timbangan syar’i dan metode yang telah dicontohkan oleh Nabi sholallahu 'alaihi wassallam.

YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MELURUSKAN KESALAHAN

Sebelum kita masuk pada inti pembahasan, alangkah baiknya kita memperhatikan terlebih dahulu perkara­perkara yang harus kita jaga dalam meluruskan kesalahan, di antaranya:
1. Ikhlas dan niat yang jujur

2. Dibangun di atas dalil yang syar'i

3. Kesalahan itu bertingkat-tingkatan

4. Perhatikan kondisi manusia

5. Berbeda kesalahan orang yang berilmu dengan orang jahil

6. Berlaku adil dan tidak pilih kasih.

7. Jangan sampai membawa kepada kesalahan yang lebih besar.

METODE MENYIKAPI ORANG YANG BERSALAH

Berikut ini beberapa metode nabawi dalam meluruskan kesalahan:

1. Ta'lîf
Metode ta'lîf adalah pendekatan terhadap orang yang bersalah dengan bermuka manis, berkunjung, menjawab salam, menasihati de­ngan lemah lembut, dan sikap­sikap simpatik lainnya yang mendekatkan orang yang ber­salah terhadap diri orang yang akan menasi­hati, sehingga dia menerima nasihat yang di­sampaikan.

................................ selengkapnya silahkan membaca Majalah Al Furqon edisi 121 versi cetak. Pesan majalah atau langganan hubungi: 081332756071.

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Thu, 12 Jan 2012 03:10:02 +0000
Perhiasan yang dilarang bagi wanita http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/wanita/241-perhiasan http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/wanita/241-perhiasan perhiasan yang dilarang bagi wanita

Tidak kita ragukan, senang dan cinta terha­dap keindahan dan kebersihan merupakan tabiat setiap manusia yang berjiwa sehat. Setiap orang  ingin jika dirinya tampil bersih dan indah.

Terlebih lagi jika niatnya adalah untuk ibadah, tidak berlebihan dan tidak menerjang kehara­man Allah  dalam perhiasan . Bagi kaum wanita ada beberapa jenis perhiasan yang tidak boleh dipakai. Cermati ulasannya berikut ini.

WANITA BERHIAS DALAM PANDANGAN ISLAM

Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, Islam tidak mencela jika wanita senang untuk berhias dan perhiasan. Bahkan hal itu merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama. Islam menyifati istri yang shalihah de­ngan sifat:
َ
Sebaik­-baik wanita adalah yang menyenangkan­mu jika kamu melihatnya

ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah dan berhias.

Walaupun demikian, Islam tidak membiar­kan begitu saja wanita berhias tanpa aturan dan rambu­-rambu. Akan tetapi, ada patokan dan hukum­-hukum perhiasan yang harus diperha­tikan oleh segenap wanita muslimah. Di antara patokan yang harus diperhatikan adalah tidak boleh memakai perhiasan yang dilarang dalam agama ini.

PERHIASAN YANG TERLARANG BAGI KAUM WANITA

Jenis perhiasan apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:

A. Mengikir gigi
Maksud mengikir gigi adalah menjarang­kan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah  dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah  bersabda:
ِ“Allah  wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

Imam an­ Nawawi  mengatakan, “Perbuatan­-perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan haramnya perkara tersebut baik orang yang mengerjakan atau orang yang meminta. Karena perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah  dan men­gandung penipuan dan pemalsuan.”

Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan jika maksudnya adalah pengobatan atau terdapat cacat pada giginya. Dasarnya adalah hadits Arfajah bin As’ad bahwa dia pernah terpotong hidungnya pada hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung buatan dari perak. Ternyata hidungnya malah rusak. Maka Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan dari emas.

Menambal gigi dengan emas?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah  mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa di­lakukan oleh banyak orang. Hal itu diperboleh­kan jika dalam keadaan darurat.’”

B. Perhiasan kuku
1. Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku­kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki­-laki yang bukan mahram.
2. Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku de­ngan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus di­jauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah  berfirman tentang ucapan Iblis:

ِDan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain  Allah, maka sesungguhnya iamenderita kerugian yang nyata. (QS. an­Nisâ' [4]: 119)
3. Memanjangkan kuku

Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah, karena Nabi  bersabda:
ُ“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”

Lima perkara di atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas  ber­kata, “Rasulullah  memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.
Syaikh al­Albani  berkata, “Memakai kuteks dan memanjangkan kuku termasuk ke­biasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkan­nya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan  Allah  yang berimbas laknat terhadap pelaku­nya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita­-wanita kafir yang jelas­jelas terlarang sebagaimana dalam hadits­-hadits yang sangat banyak.”

C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Tidak boleh wanita muslimah memakai san­dal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampak­kan kedua kakinya. Allah  berfirman:

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang­orang jahiliah yang dahulu. (QS. al­ Ahzâb [33]: 33)

Abdullah bin Mas’ud a berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersa­ma­-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih.
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelang­garan:
Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melaku­kan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah­-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pe­makainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakan­akan tidak ridha dengan ciptaan Allah.

D. Tato di anggota badan
Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalil­dalil sebagai berikut:

1. Dari al-Qur'an

Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­benar mereka mengubahnya. (QS. an­Nisâ' [4]: 119)

2. Dari al-Hadits
Abdullah bin Mas’ud  berkata:

ِ“Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.”
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas  me­ngatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”

Dan wajib bagi yang memakai tato untuk menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato kecuali de­ngan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilang kan, cukup baginya bertaubat dengan taubat yang sebenar­benarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam masalah ini, laki­-laki dan wanita hukum­
nya sama.

Allahu A’lam.

Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan stempel?
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan meng­gunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali ke­pada suaminya saja dan bukan gambar makh­luk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati­-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.

E. Memakai susuk
Dewasa ini banyak orang yang berlomba­-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara un­tuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:
1. Umumnya yang memakai susuk menggunak­an amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.
2. Tujuan dari memakai susuk adalah agar tam­pak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan perto­longan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.

Allahu A’lam.

Sumber Majalah Al Furqon edisi 121 Rubrik Nisa. (Catatan kaki dan sumber-sumber dalil silahkan dirujuk ke sumber tersebut)

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Thu, 19 Jan 2012 01:51:57 +0000
Surga di bawah telapak kaki Ibu http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/hadits/245-telapak http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/hadits/245-telapak

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Muqaddimah

Ungkapan di atas sangat populer sekali dan banyak beredar di pengajian, ceramah, dan tu­lisan yang menekankan keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, terutama seorang ibu yang telah banyak berjasa besar dan melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk anaknya.

Ungkapan ini semakin laris manis pada saat menyongsong hari ibu yang diperingati oleh sebagian kaum muslimin untuk mengenang jasa para ibunda. Namun, apakah ungkapan ini merupakan hadits Nabi?! Ataukah hanya kata mutiara saja?! Apakah kemasyhurannya adalah jaminan bahwa itu adalah ucapan Nabi?!

Berikut ini kajian singkat tentang hadits pembahasan. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.

TEks Hadits: “Surga di bawah telapak kaki ibu.

” MAUDHU’. Diriwayatkan oleh Abu Bakar asy­ Syafi’i dalam ar-Ruba’iyyat 2/25/1, Abu Syaikh dalam al-Fawaid no. 357 dalam at-Tarikh hlm. 253, ats­Tsa’labi dalam Tafsir­nya 3/53/1, al­Qudha’i dalam Musnad Syihab 2/2/1, ad­Dulabi dalam al- Kuna 2/138 dari Manshur bin Muhajir dari Abu Nadhr al­ Abbar dari Anas secara marfu’.

Sanad ini parah, karena Manshur dan Abu Nadhr tidak dikenal sebagaimana kata Ibnu Thahir, seperti dinukil oleh al­ Munawi dalam Faidhul Qadir seraya mengatakan, “Hadits ini mungkar.”

Hadits ini memiliki jalur lain, diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil 1/325 dan al­ Uqaili dalam adh-Dhu’afa' dari Musa bin Muhammad bin Atha': Menceritakan kepada kami Abu Ma­lih: Menceritakan kepada kami Maimun dari Ibnu Abbas d secara marfu’ (sampai kepada Nabi).

Sanad ini adalah maudhu’, sebab Musa bin Atha' adalah seorang pendusta. Al­Uqaili ber­ kata, “Hadits ini mungkar.”

Pnngganti yang shahih

Sebagai ganti hadits ini adalah hadits Mu’awiyah bin Jahimah, bahwasanya beliau datang kepada Rasulullah  seraya berkata:

 

“Wahai Rasulullah, aku hendak berperang, kini aku datang untuk meminta pendapat engkau.” Rasulullah  menjawab, “Apakah engkau mempunyai ibu?” Jawabnya, “Ya.” Lalu Rasulullah  bersabda, “Berbuat baiklah kepadanya. Sesungguhnya surga itu berada di bawah kedua kakinya.”

Diriwayatkan Nasa’i (2/54) dan ath­Thabarani (2/225), dan sanadnya?hasan—insya Allah. Al­ Hakim menshahihkannya (4/151) dan disetujui oleh adz­Dzahabi dan al­Mundziri (3/214).

Faedah: Maksud “Surga di bawah telapak kaki ibu” adalah bahwa tawadhu’ (rendah hati) kepada seorang ibu merupakan sebab ma­suknya seorang ke surga. Demikian dikatakan oleh az­Zarkasyi dan as­Sakhawi.

Yang Penting Maknanya Benar

Kebenaran makna dan isi suatu ungkapan tidak serta­-merta menjadi alasan bolehnya menisbahkan ungkapan tersebut kepada Nabi. Sebab, tidak boleh menisbahkan ungkapan kepada Rasulullah  kecuali yang benar­-benar beliau sabdakan. Al­Hafizh Abul Hajjaj al­Mizzi  berkata, “Tidak boleh seorang pun menis­bahkan ungkapan yang dianggapnya baik ke­ pada Rasulullah  sekalipun maknanya benar, karena semua yang dikatakan oleh Rasulullah  adalah benar, tetapi tidak semua yang benar itu mesti dikatakan oleh Rasulullah .”

Syaikh al­Albani juga menilai bahwa terma­suk kebodohan anggapan bahwa suatu hadits apabila benar maknanya berarti Rasul  pasti mengucapkannya. Beliau  berkata, “Sung­guh ini adalah kejahilan yang amat parah, kare­na betapa banyak hadits­-hadits yang dilemah­kan oleh para ulama ahli hadits padahal maknanya shahih. Terlalu banyak kalau saya harus menampilkan contoh-­contohnya, cukuplah apa yang terdapat dalam kitab karyaku ini. Seandainya penshahihan hadits dibuka karena melihat maknanya yang shahih tanpa meli­hat kepada sanadnya, niscaya berapa banyak kebatilan akan masuk kepada syari’at dan be­tapa banyak manusia yang akan menyandar­kan kepada Nabi ucapan yang tidak beliau katakan, dengan alasan tersebut, kemudian me­reka mengambil tempat duduknya di neraka.”

Pupuler Bukan Jaminan Shahih

Bila ada yang mengatakan: Namun, hadits ini 'kan sudah masyhur dan populer sekali di masyarakat, apakah hal itu tidak cukup menun­jukkan bahwa dia adalah hadits shahih?! Kami katakan: Suatu hadits yang masyhur (populer) dan laris­-manis di kalangan masyara­kat sama sekali bukanlah jaminan bahwa hadits tersebut shahih. Berapa banyak hadits yang masyhur di masyarakat, tetapi para ulama ahli hadits menghukuminya sebagai hadits lemah, palsu, bahkan tidak ada asalnya.

Al­ Hafizh Ibnu Hajar  berkata, “Hadits masyhur bisa juga diartikan dengan suatu hadits yang ba­nyak beredar di lidah masyarakat umum, maka hal ini mencakup hadits yang memiliki satu sanad atau lebih, bahkan hadits yang tidak me­miliki sanad sama sekali.”

Syaikhul Islam berkata, “Seandainya sebagian masyarakat umum yang mendengar hadits dari tukang cerita dan aktivis dakwah, atau dia membaca hadits, yang baginya adalah populer, maka hal itu sama sekali bukanlah menjadi patokan. Betapa banyak hadits­-hadits yang populer di masyarakat umum, bahkan di kalangan para ahli fiqih, kaum sufi, ahli filsafat, dan sebagainya, lalu menurut pandangan ahli hadits ternyata hadits tersebut adalah tidak ada asalnya, dan mereka menegaskan hadits terse­ but palsu.”

Ibu, Alangkah Besarnya Jasamu!!

Sesungguhnya kedudukan berbuat baik ke­ pada orang tua dalam Islam sangatlah tinggi dan agung. Betapa banyak Allah  mengiring­kan antara hak­Nya dan hak orang tua, seperti firman Allah :

ِDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara ke duanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. al­Isrâ' [17]: 23–24)

Berbuat baik kepada ibu bapak sama­-sama ditekankan dalam Islam, namun yang lebih ditekankan lagi ialah berbuat baik kepada ibu karena besarnya jasa dan pengorbanan seorang ibu daripada ayah.

Allah  berfirman:

َٰ Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman [31]: 14)

Dalam ayat ini Allah  menyebutkan tiga jasa ibu: tugas sebagai ibu, mengandung, dan me­ nyapih.

Ayat ini diperkuat oleh hadits berikut:

Dari Abu Hurairah  berkata, “Datang seorang lelaki kepada Rasulullah  seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa lagi?’ Nabi  menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Siapa lagi?’ Nabi  menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari: 5971 dan Muslim: 2548)

Dalam hadits ini, Nabi  menyebut ibu sebanyak tiga kali, menunjukkan bahwa ibu adalah wanita yang paling berjasa bagi anak. Maka semestinya seorang anak untuk berbuat baik kepadanya lebih dari yang lainnya. Na­mun sangat disayangkan sekali, pada zaman kita sekarang banyak sekali anak­-anak yang tidak berbakti kepada ibunya. Lantas, seperti inikah balasan orang yang telah berjasa besar kepadamu?!

Saudaraku, seorang ibu adalah wanita yang sangat mulia dan pahlawan bagi anak, dia telah melakukan pengorbanan yang luar biasa dan berjasa dengan jasa yang tidak bisa dibayar dengan harta, dialah yang mengandung be­ berapa bulan lamanya dengan penuh kesulitan dan penderitaan, dialah yang melahirkan de­ ngan taruhan nyawa, dialah yang menyusui, merawat, mendidik, mengasihi hingga tumbuh dewasa. Ingatlah bahwa kebaikan apa pun yang telah engkau berikan kepada ibu, maka itu belum sesuai dengan jasa mereka sedikit pun.

Dikisahkan bahwa ada seorang berkata kepada sahabat Abdullah bin Umar, “Saya telah menggendong ibuku di atas punggungku dari Khurasan sampai selesai menunaikan ibadah manasik haji, apakah saya telah membalas budi ibu saya?!” Ibnu Umar, “Tidak seimbang sama sekali meskipun (hanya) dengan sekali penderitaannya saat melahirkan.” Akhirnya, kita berdo’a kepada Allah  agar menjadikan kita semua anak-­anak yang ber­bakti kepada orang tua kita, khususnya kepada ibu kita, baik ketika mereka masih hidup di du­nia atau sudah meninggal dunia. Âmîn. []

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Mon, 20 Feb 2012 03:17:06 +0000
Khutbah Jum'at Tragedi Suriah Berdarah http://www.majalahalfurqon.com/index.php/download/ebook/250-suriah http://www.majalahalfurqon.com/index.php/download/ebook/250-suriah

Unduh khutbah Jum'at

Unduh File Rar

Unduh File PDF

Jama’ah shalat Jum’at yang dirahmati  Allah

Marilah kita meningkatkan ketaqwaan dan mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah Ta'ala atas segala nikmat yang kita rasakan. Satu nikmat yang nyata-nyata kita rasakan saat ini adalah nikmat aman. Kita dapat beribadah, bermu'amalah, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mengumpulkan bekal untuk kematian dengan penuh rasa aman.


Hal ini sangat jauh berbeda dengan keadaan saudara-saudara kita, Ahlus Sunnah yang ada di Suriah. Saat ini mereka sedang dalam musibah dahsyat dan ujian mempertahankan keimanan menghadapi kelompok Syi'ah. Sebelum kami sampaikan kisah tragis yang menimpa saudara kita di Suriah, kami sebutkan terlebih dulu keutamaan negeri Suriah dan Syam.

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Thu, 29 Mar 2012 17:00:00 +0000
Fatwa MUI Tentang Perdukunan http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/aqidah/267-fatwa-mui-tentang-perdukunan http://www.majalahalfurqon.com/index.php/kajianutama/aqidah/267-fatwa-mui-tentang-perdukunan

 

KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Nomor:  2/MUNAS VII/MUI/6/2005

 

Tentang

 

HARAMNYA PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAFAH)

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M., setelah :

 

MENIMBANG :

 

a. Bahwa akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat  serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut ;

 

b. Bahwa hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SUbhanAllohu Ta'ala.

 

c. Bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghin-darkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia meman-dang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

 

 

MENGINGAT:


 

1.  Firman Allah SUbhanAllohu Ta'ala,:

 

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. an-Nisaa [4] : 48)

 

“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. al-Naml [27] : 65)

 

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak akan memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya”. (QS. al-Jin [72] : 26-27)

 

2. Hadis Nab Sholallohu A'laihis Wassalam,; antara lain:

 

“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam”. (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad)

 

“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Sholallohu A'laihis Wassalam. (HR. Imam Ahmad dan al-Hakim)

 

“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala : ‘Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan tidak seorangpun yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad )


 

“Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Thabrani dan al-Hakim).

 

 

 

3. Kaidah fiqh :

 

“Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah)  itu juga haram.”

 

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan”.

 

 

 

MENETAPKAN          :

 

FATWA TENTANG PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAAFAH)

 

1.  Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram.

 

2.  Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya Haram.

 

3.  Memanfaatkan, mengguna-kan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.

 

 

Ditetapkan di     :  Jakarta

 

Pada tanggal     :  21 Jumadil Akhir 1426 H.

 

28        J u l i        2005 M

 

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA



Sumber: http://bangkitkandakwahdepok.blogspot.com/p/fatwa-mui-haramnya-perdukunan.html
NB: Mohon maaf, sudah kami coba download langsung web MUI, belum berhasil. http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=65&Itemid=73&limitstart=10
Insya Alloh diatas sudah bisa mewakili.

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Wed, 22 May 2013 04:48:15 +0000
Kunjungi Pameran Buku Islam http://www.majalahalfurqon.com/index.php/hot-topic/256-pameran http://www.majalahalfurqon.com/index.php/hot-topic/256-pameran

Dapatkan Produk Majalah Al Furqon di Islamic Book Fair yang berlangsung di  JX International. Jl. A Yani 99 Surabaya. Kunjungi Stand DARUL ILMI NO 35. Produk yang tersedia: Majalah edisi terbaru 128, bundel majalah, kaos Tshirt, edisi lama.

]]>
marketing@majalahalfurqon.com (Administrator) frontpage Mon, 03 Sep 2012 04:26:30 +0000